Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.